Prosedur evaluasi rencana mutu kontrak
Tujuan
Prosedur ini dimaksudkan sebagai referensi untuk mengevaluasi Rencana Mutu Kontrak sebagai dokumen yang berisi tentang prosedur dan sumber daya yang diperlukan, yang harus diterapkan oleh Penyedia Jasa pada suatu kegiatan proyek dengan hasil pekerjaan dan proses pekerjaan pada kontrak tertentu.
Ruang lingkup
Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyedia jasa harus memiliki rencana mutu. Reancana mutu dibedakan sebagai berikut :
- Rencana Mutu Unit Kerja (RMU) merupakan dokumen rencana penetapan kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program tahunan berjalan yang disusun oleh Unit Kerja Eselon I sampai dengan Eselon II dalam rangka menjamin mutu.
- Rencana Mutu Pelaksanaan (RMP) merupakan dokumen sistem manajemen mutu pelaksanaan yang disusun oleh Kepala Satker, SNVT, SKS dan PPK dalam rangka menjamin mutu.
- Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan dokumen sistem manajemen mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu.
Acuan
Acuan prosedur evaluasi Rencana Mutu Kontrak antara lain :
- Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2011.
- Peraturan Menteri PU Nomor 34/PRT/M/2006.
- Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2018.
- SNI ISO 9001:2008 tentang Sistem Manajemen Mutu Persyaratan.
- Dokumen Kontrak
Ketentuan Umum
Ketentuan dalam prosedur evaluasi Rencana Mutu Kontrak antara lain :
- Evaluasi RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakan nya Pre Construction Meeting.
- Disahkan oleh Pengguna Jasa dan dicek oleh PPK.
- Dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.
- RMK adalah dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap ,memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan.
- RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa.
Prosedur tugas dan tanggung jawab
Prosedur, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkepentingan dalam prosedur evaluasi rencana mutu kontrak dijelaskan melalui tabel sebagai berikut.
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bertugas dan bertanggung jawab untuk: Menyampaikan Rencana Mutu Kontrak kepada atasan langsung dan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran satuan kerjanya.
- Penyedia Jasa / Kontraktor bertugas dan bertanggung jawab untuk: 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa (RMK). 2. Menyampaikan dan melakukan presentasi RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM, untuk mendapatkan persetujuan rencana mutu kontrak. 3. Bertanggung jawab dan menjamin bahwa RMK yang telah disetujui dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
- Direksi Teknis / Pengawas bertugas dan bertanggung jawab untuk: 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak Pengawasan Kegiatan pekerjaan. 2. Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM. 3. Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
Tags
Seputar Teknik Sipil