Panduan Pengawasan Pekerjaan Jalan Dan Jembatan (bagian 2)

Pemeriksaan pengajuan request pekerjaan 

Tujuan

Pemeriksaan terhadap Ijin Kerja (Request) yang diajukan oleh Penyedia Jasa selaku Pelaksana Pekerjaan bertujuan untuk memastikan kesiapan lapangan dan sumber daya yang akan digunakan serta kesiapan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan yang diajukannya. 

Melalui pemeriksaan terhadap Request, maka Direksi Teknis dapat merencanakan penugasan Tim Supervisi yang diperlukan untuk mengontrol persiapan pekerjaan yang diajukan. 

Ruang lingkup

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kesiapan lapangan, tenaga kerja, bahan yang dipersiapkan dan peralatan yang dicantumkan pada Formulir Request beserta Data Pendukung seperti gambar kerja, estimasi kuantitas dan lainnya yang diajukan oleh Penyedia Jasa. 

Acuan  

Acuan yang digunakan dalam pemeriksaan: 

  1. Dokumen Kontrak,
  2. Berita Acara dan Risalah Pre Construction Meeting (PCM),
  3. Rencana Mutu Kerja (RMK) Penyedia Jasa yang telah disepakati pada Pre Construction Meeting. 

Defenisi

  1. Request adalah bukti tertulis yang diajukan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) yang harus diverifikasi (sesuai prosedur yang ditentukan) oleh pihak pihak yang terkait, yang disertai dengan lampiran pendukungnya. 
  2. Pengecekan Request adalah langkah kerja atau tindakan verifikasi yang dilakukan oleh Direksi Pekerjaan melalui Direksi Teknis untuk mengecek kebenaran dan kelengkapan prosedur kerja yang diajukan melalui Request. 
  3. Lembar Kendali Request adalah tempat Supervision Engineer mencatat pergerakan Data Pendukung Request selama proses pemeriksaan Request. 
  4. Formulir Pemeriksaan Request adalah tempat Chief Inspector dan Quality Engineer mencatat hasil pemeriksaaan atas Data Pendukung Request.

Ketentuan umum 

Ketentuan Umum dalam pemeriksaan: 

  1. Formulir Request beserta Data Pendukungnya seperti gambar kerja diterima oleh Direksi Teknis di Kantornya, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan di lapangan. 
  2. Segera setelah menerima Formulir Request dan Data Pendukungnya, Direksi Teknis harus memeriksa kelengkapan berkas, kesiapan lapangan dan kesiapan Penyedia Jasa. 
  3. Direksi Teknis harus menyediakan waktu yang cukup bagi Direksi Pekerjaan untuk pengambilan keputusan atas rekomendasi yang dibuatnya. 
  4. Apabila pada tanggal rencana pelaksanaan pekerjaan belum ada keputusan dari Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa dapat memulai pekerjaan dibawah pengawasan Tim Supervisi, dan persetujuan untuk Request yang bersangkutan harus tetap diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.
  5. Lembar Kendali Request dan Formulir Pemeriksaan Request harus tersedia sebagai rekaman bukti kerja. 
  6. Semua Rekaman Pemeriksaan Request disimpan di Kantor Direksi Teknis di bawah pengendalian Supervision Engineer.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form