Panduan Pengawasan Pekerjaan Jalan Dan Jembatan (Bagian 1)

Latar belakang

Pengawasan pekerjaan infrastruktur Jalan yang baik merupakan satu aspek penting untuk menunjang keberhasilan pembinaan Bidang Jalan, utamanya keberhasilan dalam meningkatkan mutu pelaksanaan pekerjaan fisik jalan, Buku Ajar Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik atau disebut juga Manual Book Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Jalan ini dipersiapkan dalam rangka memberikan acuan kepada para pengawas pekerjaan fisik di lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Kontraktor / Penyedia Jasa agar memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat, sehingga menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 

Tujuan

Tujuan disusunnya buku ajar ini untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan fisik tanpa adanya penyimpangan kontrak yang dapat berakibat gagalnya pelaksanaan kegiatan fisik yang juga mengakibatkan kerugian Negara yang disebabkan tidak tercapainya sasaran kegiatan. 

Yang dimaksud penyelenggaraan pekerjaan konstruksi disini meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran. Tahap pengawasan menjadi salah satu tahap yang tidak kalah pentingnya sebagai proses pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik. Salah satu upaya mendasar dalam mewujudkan prasarana Jalan yang berkualitas adalah peningkatan Sistem Manajemen Mutu yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Kerja/ Satuan Kerja/ Unit Pelaksana Kegiatan.

Fungsi dasar pengawasan pekerjaan konstruksi (Supervisi) yaitu mempunyai beberapa wujud karakter antara lain: 

  • Quality Control yaitu mengamankan seluruh komponen secara menyeluruh dan mendetail (tidak secara random) untuk memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan dan selalu dilengkapi daftar simak apa yang akan diperiksa. 
  • Quality Assurance yaitu suatu kegiatan yang sistematik dan terencana yang ditetapkan dalam sistem mutu, untuk menyakinkan apakah proses Quality Control cukup terarah sesuai sasaran dan cukup efektif, secara random dilakukan control pengamanan kualitas sebagai sarana counter check. 
  • Safety Control yaitu menekankan pada pengamanan dalam seluruh proses pekerjaan yang terlibat, secara teknis lebih banyak kearah mengamankan struktur (kemungkinan kecelakaan, kebakaran dll) 
  • Observasi berkala yaitu mengamankan tercapainya sasaran desain dengan segala konsep, metode, asumsi, perilaku struktur, urutan pelaksanaan, dan observasi cermat serta detail. Untuk itu diperlukan suatu manual atau pedoman pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan teknis yang disyaratkan, sebagai acuan dalam implementasi kegiatan pengawasan dilapangan.

Ruang lingkup

Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam buku ajar pengawasan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan ini meliputi: 

  1. Persiapan Pengajuan Request 
  2. Rencana Mutu Kontrak (RMK) 
  3. Pengawasan Mobilisasi Proyek 
  4. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau Pre Construction Meeting (PCM) 
  5. Penyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing) 
  6. Prosedur Perubahan Kontrak (Addendum) 
  7. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan 
  8. Pelaporan Kegiatan Pengawasan Konstruksi secara berkala 
  9. Pemeriksaan Pengukuran dan Validasi Pekerjaan Konstruksi Jalan atau Jembatan
  10. Sistem Manajemen Mutu 
  11. Serah Terima Pekerjaan Konstruksi Jalan 

 Acuan

Acuan pekerjaan yang tercakup dalam manual pengawasan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan ini meliputi : 

  1. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi; 
  2. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 
  3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 349/KPTS/M/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan); 
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Jasa Pelaksanaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum 
  6. Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum 
  8. Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum 
  10. Peraturan Menteri PU Nomor 04/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan 
  11. Peraturan Menteri PU Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan 
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) 
  13. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2008 
  14. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan 
  15. Rencana Mutu Pelaksanaan Kegiatan (RMP) 
  16. Rencana Mutu Kontrak (RMK) 
  17. Dokumen Standar (SNI, AASTHO, ASTM, dll yang terkait). 

Ketentuan umum

Direksi Teknis / Pengawas bertugas untuk mengawasi pekerjaan konstruksi Melakukan Pengendalian Pelaksanaan pekerjaan di lapangan, agar Pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu dan sasaran hasil kinerja pekerjaan berdasarkan ketetapan di dalam kontrak jasa konstruksi. 

Disamping itu Direksi Teknis juga berperan membantu Satuan Kerja/ PPK dalam pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu bahan pada setiap tahapan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan melakukan evaluasi teknis jika terjadi perubahan kinerja pekerjaan. 

Pengawasan kegiatan konstruksi jalan dan jembatan dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi sebagai Konsultan Supervisi yang bertindak sebagai “Direksi Teknis” yang bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku “Direksi Pekerjaan” dalam pengawasan pekerjaan di lapangan baik secara teknis dan administrasi kegiatan dan Penyedia Jasa Pemborongan atau Kontraktor sebagai “Pelaksana Pekerjaan”. 

Secara Umum lingkup pekerjaan pengawasan/supervisi jalan dan jembatan antara lain: 

  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pada ruas jalan dan jembatan yang ditangani agar dipreroleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi. 
  2. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami prosedur atau metode pelaksanaan pekerjaan. 
  3. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja, uji mutu bahan olahan dan hasil pekerjaan pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai persyaratan dalam dokumen kontrak. 
  4. Menyiapkan laporan progress pekerjaan dilapangan, dan sistem administrasi pekerjaan serta membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan. 
  5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan. 
  6. Monitoring secara berkala dan mengevaluasi performa/kinerja hasil pekerjaan dilapangan. 
  7. Verifikasi progres fisik dan progres keuangan yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor). 

Kualifikasi Pengawas (konsultan Pengawas) yang diharapkan dalam pengawasan pekerjaan konstruksi antara lain

  • Memiliki pengetahuan (knowledge) 

Memahami dokumen kontrak. 
Memahami pekerjaan yang harus diawasi. 
Memahami bahan. 
Memahami prinsip kerja peralatan. 
Memahami meroda pelaksanaan. 
Memahami cara pengambilan contoh/penhujian. 
Memahami cara desain. 

  • Memiliki nalar (common sense)  

Nalar = sound practical judgment derived from experience rather than study. 
Memiliki nalar berbeda dengan berpengatahuan
Memiliki nalar mengandung arti mempunyai kemampuan menafsirkan spesifikasi sesuai dengan tujuannya.
Nalar tumbuh melalui pengetahuan, tapi nalar tidak dapat dipelajari dari buku. 

  • Jeli (observational skill) 

Pengawas hanya dapat bertindak berdasarkan hasil pengamatannya. 
Pengawas tidak hanya harus mengamati yang terjadi di sekelilingnya, tetapi dia harus “melihat” yang teramati. 
“Melihat” berarti berfikir tentang yang dilihat mata. 
Tanpa “melihat”, pengawas hanya dapat mengetahui kondisi yang salah, tetapi tidak menyadari dampaknya. 

  • Komunikatif (courtesy) 

Salah satu kewajiban utama pengawas adalah memberi tahu kontraktor tentang kondisi yang tidak memuaskan atau apabila spesifikasi tidak dipenuhi. 
Kontraktor mengharapkan agar pengawas dapat memberi masukan yang obyektif. 
Cara menyampaikan masukan oleh pengawas sering menimbulkan hubungan tidak baik antara kontraktor dengan pengawas, dalam praktek sering terjadi bahwa cara menyampaikan adalah lebih penting daripada isi yang disampaikan. 
Penyampaian dengan cara yang kasar dan menyinggung perlu dihindarkan. 

Tugas dan tanggung jawab konsultan Pengawas

Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Teknis/Konsultan Pengawas antara lain: 

Inspeksi dan Persetujuan yang meliputi:  

  • Persetujuan gambar kerja dan spesifikasi untuk pekerjaan sementara; 
  • Persetujuan ijin pekerjaan (Request of Works); 
  • Penerbitan instruksi kepada Penyedia Jasa; 
  • Persetujuan usulan program kerja Penyedia Jasa; 
  • Persetujuan Metode Kerja Penyedia Jasa; 
  • Instruksi kepada Penyedia Jasa berkaitan dengan Pemberitahuan Dini; 
  • Cek kelaikan peralatan yang digunakan Penyedia Jasa; 
  • Instruksi Pekerjaan Harian. 

Pengetesan Material (Uji Mutu) yang meliputi :

  • Pengesahan Rancangan Mutu Kerja; 
  • Penerimaan Hasil Pengujian Material; 
  • Penerimaan Hasil Pekerjaan di lapangan; 
  • Identifikasi Pekerjaan Cacat Mutu; 
  • Instruksi pengujian tambahan; 
  • Pengesahan perbaikan Pekerjaan Cacat Mutu; 
  • Instruksi kepada Penyedia Jasa untuk memperbaiki Pekerjaan Cacat. 

Pengujian untuk Pengukuran dan Pembayaran yang meliputi : 

  • Pengesahan jumlah tertentu yang dapat dibayarkan; 
  • Pengesahan nilai pekerjaan yang selesai di kerjakan; 
  • Pengesahan Sertifikat Bulanan; 
  • Pengesahan pembayaran pekerjaan harian; 
  • Pengesahan Pekerjaan Selesai; 
  • Pengesahan pembayaran akhir. 

Laporan Progres dan Administrasi Pekerjaan yang meliputi : 

  • Laporan Harian (Daily Report); 
  • Laporan Progress Mingguan (Weekly Progress Report); 
  • Laporan Progress Bulanan (Monthly Progress Report); 
  • Laporan Teknik (Technical Report); 
  • Menyiapkan Sistem Informasi Laporan/Pekerjaan.

Bukti kerja 

Setiap aktifitas pekerjaan maupun kegiatan rapat koordinasi pekerjaan harus dibuat bukti kerja baik itu hasil survey pekerjaan, hasil pengujian, hasil perhitungan dan hasil rapat koordinasi yang dibuat dalam berita acara rapat. 

Semua kewajiban, tanggung jawab dan wewenang setiap personil yang terlibat pada organisasi Direksi Teknis telah ditetapkan sebagaimana dalam Kontrak Penyedia Jasa Konsultansi, untuk itu tugas-tugas masing personil harus dirinci dengan jelas sesuai lingkup pekerjaannya, sehingga tidak ada lagi bagian dari pekerjaan yang tersisa yang tidak memiliki petugas untuk menanganinya. 

Didalam rapat pra-pelaksanaan harus telah ditetapkan tatacara untuk mengendalikan semua bukti kerja, dengan cara mencatat, memberi penomoran berdasarkan katagori atau jenis pekerjaan. Bukti kerja harus diagendakan berdasarkan masing-masing jenis pekerjaan, penyimpanan bukti kerja harus diurut sedemikian rupa berdasarkan tanggal pelaksanaan atau penerbitan bukti kerja, agar memudahkan dalam penelusuran data. 

Contoh bukti kerja konsultan pengawas antara lain : 

  1. Berita Acara Rapat.
  2. Hasil Pengisian Daftar Simak setiap kegiatan pekerjaan. 
  3. Hasil Survey. 
  4. Hasil Perhitungan. 
  5. Hasil Pengetesan/Pengujian. 
  6. Laporan laporan (mingguan, bulanan, triwulan).
  7. Laporan Khusus/Teknis/Justifikasi Teknis. 
  8. dan perangkat pengawasan lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form